NAMA : MASRO KRISTINA GULTOM
KELAS : 2EB12
NPM :25213340
KOPERASI
I.PENDAHULUAN
1.KONSEP
KOPERASI
a) KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
•
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling
menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b) KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c) KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
- Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara
di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran yaitu,
- Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme
·
.Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur
dan Rusia.
·
Persemakmuran
(commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan
usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
- Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi.
II.
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A.
PENGERTIAN
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui
oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya
CONTOH
KOPERASI YANG ADA DI JAKARTA
INDUK
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Induk Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi sekunder
tingkat nasional. IKSP beranggotakan koperasi simpan pinjam/koperasi jasa
keuangan, bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan
pengembangan usaha. IKSP didirikan oleh sembilan koperasi tanggal 5
September 1997. Saat ini anggota IKSP sudah mencapai 53 koperasi di
seluruh Indonesia. Serta melayani 400 koperasi primer dan sekunder di
Indonesia. Sepanjang
2 tahun terakhir Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) giat mengembangkan
kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bank (LKB) baik Lembaga Bank milik pemerintah
maupun Bank milik swasta. Sukses bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia
(BMI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) pada tahun 2010 berpola Channeling dan Executing,
IKSP kembali melakukan kerjasama dengan Bank Andara yang berkantor di Plaza
Bapindo pada tahun 2011 ini.
Bank Andara menawarkan kerjasama pembiayaan pola channeling
kepada IKSP dengan nilai plafond sebesar IDR 3 Milyar dan tenor 3 tahun. Dana
tersebut akan disalurkan kembali oleh IKSP kepada koperasi primer baik
anggota/calon anggota IKSP di seluruh Indonesia berupa pembiayaan untuk Modal
Kerja.
Kerjasama ini direalisasikan dalam bentuk Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan dan telah ditandatangani Pengurus IKSP yang diwakilkan
kepada H.R. Soepriyono (Ketua I) dan Sugiharto (Sekretaris), sedangkan pihak
Bank Andara diwakili oleh H.Syarif Hidayat (Kepala Cabang Jakarta) pada tanggal
29 Juli 2011 bertempat di kantor Bank Andara Jl.Jenderal Sudirman Kav.54-55
Jakarta.
Dan pada awal Agustus 2011, telah disalurkan kepada koperasi
primer anggota IKSP masing-masing dengan plafond IDR 1 Milyar yaitu KSP Wira
Karya Jaya/KOWIKA (DKI Jakarta) dan KSP Multi Niaga (Makassar), dan menyusul
koperasi lain dalam tahap prossesing.
Terealisasinya kerjasama dengan Bank Andara, merupakan
supporting point bagi IKSP untuk meluaskan jaringan kerjasama dengan Lembaga
Keuangan lainnya baik tergolong LKB ataupun LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).