Senin, 16 November 2015

penulisan diperguruan tinggi

Nama : Masro Kristina Gultom
Kelas : 3EB12
NPM : 25213340

TAHAPAN PENULISAN DI PERGURUAN TINGGI
a. Tahap prapenulisan
Tahap ini merupakan tahap perencanaan atau persiapan menulis dan mencakup beberapa langkah kegiatan yaitu:
1. Menentukan topiknya., dengan pengamatan atau dari imajinasi sendiri ,karangan ilmiah harus mengenai fakta dan memilih topik perlu diperhatikan beberapa persaratan.
2. Membatasi topik berarti mempersempit dan memperkhusus lingkup pembicaraan
3. Menentukan bahan atau materi penukisan,macamnya,beberapa luasnya dan dari mana diperoleh.
4. Menyusun kerangka karangan
b. Tahap penulisan
Pada tahap ini membahas setiap butir topik yang ada di dalam kerangka yang disusun dengan menggunakan bahan-bahan yang sudah diklasifikasikan menurut keperluan sendiri. Dalam mengembangkan gagasan menjadi suatau karangan yang utuh, diperlukan bahasa dan menguasai kata kata yang akan mendukung gagasan yang dipahami pembaca.
C. Tahap Revisi
Pada tahap ini biasanya meneliti secara menyeluruh mengenai logika, sistematika, ejaan, tanda baca pilihan kata, kalimat, paragraf, mengetikan catatan kaki dan daftar pustaka.

CONTOH TULISAN
MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT PERBATASAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara untuk hidup bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita tersebut terjabar dalam tujuan nasional yang ingin membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Pembangunan nasional yang masih cenderung sentralisitik membuat tatanan kehidupan di wilayah perbatasan terabaikan. Masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut identik dengan kondisi hidup yang miskin, tertinggal dan terisolir. Situasi inilah yang mudah dimanfaatkan pihak luar untuk menyusupi kehidupan masyarakat, menawarkan berbagai kepentingan ekonomi dengan tujuan agar taraf hidup masyarakat lebih meningkat.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang berbatasan dengan 10 negara tetangga di darat dan di laut. Di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tersebar di 12 provinsi yaitu : (i) NAD, (ii) Sumatera Utara, (iii) Riau, (iv) Kepulauan Riau, (v) Kalimantan Barat, (vi) Kalimantan Timur, (vii) Sulawesi Utara, (viii) Maluku; (ix) Maluku Utara; (x) Nusa Tenggara Timur; (xi) Papua, dan (xii) Papua Barat. Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di kawasan perbatasan yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta perlu memperoleh perhatian khusus.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Masalah apa yang dihadapi oleh masyarakat perbatasan
2. Bagaimana upaya atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan
3. Strategi apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan hidup masyarakat perbatasan
C. TUJUAN PENULISAN
1. Menguraikan permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan
2. mendeskripsikan upaya atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah perbatasan
3. Menjelaskan strategi-strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan ketahanan hidup di daerah perbatasan


BAB II
PEMBAHASAN
Tentunya bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk mengatur rakyatnya yang demikian banyak. Terlebih daerah yang berbatasan langsung dengan Negara lain. Misalnya daerah di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia. Meskipun penduduk Kalimantan Barat dan Serawak memiliki hubungan yang baik, namun perbedaan fasilitas dan infrastruktur keduanya cukup terlihat berbeda. Di bagian Indonesia sulit mendapatkan informasi dari stasiun televisi nasional, justru stasiun televisi luar negeri (Malaysia) yang lebih mendominasi. Bukan hanya itu,fasilitas lain seperti pendidikan dan kesehatan juga masih sangat perlu diperhatikan.
Daerah perbatasan yang merupakan daerah bertemunya wilayah Indonesia dengan wilayah negara lain memang mempunyai tingkat keprihatinan yang cukup tinggi. Sarana dan prasarana yang kurang memadai memang merupakan suatu masalah yang membuat kesejahteraan rakyat daerah perbatasan masih dibilang kurang. Namun, upaya pemerintah masih terus dilakukan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan. Selain sarana dan prasarana, ideology bangsa juga harus diperkuat dalam daerah tersebut, serta peningkatan ketahanan dan kedaulatan rakyat daerah perbatasan.
Masyarakat di daerah perbatasan memang sudah sepantasnya mendapatkan pelayanan yang baik dan kesejahteraan yang cukup agar rasa bangga terhadap bangsa Indonesia tetap tertanam dalam diri mereka. Jika biasanya masyarakat daerah perbatasan harus bersusah payah hanya untuk melakukan komunikasi jarak jauh karena sulitnya mendapatkan sinyal, maka pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan sinyal agar hubungan komunikasi daerah perbatasan menjadi lebih mudah. Hal kecil seperti itu memang telah menjadi permasalahan besar masyarakat daerah perbatasan selama ini. Adapula masalah kesenjangan sosial antara penduduk negeri sendiri dengan penduduk negeri tetangga.



Kondisi Daerah Perbatasan Saat ini:
1. Aspek Ideologi. Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.
2. Aspek Politik. Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
3. Aspek Ekonomi. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:
a. Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c. Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
d. Langkanya informasi tentang pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
4. Aspek Sosial Budaya. Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan

hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
5. Aspek Pertahanan dan Keamanan. Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
PROBLEMATIKA DI DAERAH PERBATASAN
Dari sekian banyak problematika masyarakat perbatasan, saya mencoba menguraikanbeberapa problem utama masyarakat perbatasan yang dikutip dari data Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan. Diantaranya:
1. Belum jelasnya penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya alam
Belum jelasnya penataan ruang ini ditunjukkan dengan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang atau lahan baik antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung, maupun antar kawasan budidaya seperti kegiatan pertambangan dan kehutanan yang berkaitan dengan ekonomi daerah dan masyarakat. Banyaknya lahan – lahan hutan lindung yang dimiliki pemerintah dialihfungsikan dan dialihgunakan kepada pihak swasta (kaum kapitalis) untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir pengusaha, dan masyarakat pribumi hanya menikmati sebagian kecil lahan untuk dikelola secara pribadi.
2. Kawasan perbatasan sebagai daerah tertinggal
Sebagian besar daerah kabupaten di wilayah perbatasan merupakan daerah kawasan tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesejahteraan yang sangat timpang dengan masyarakat di pulau lain di Indonesia. Jelas konsep otonomi daerah yang dicetuskan pemerintah pun belum mampu untuk mengatasi pemerataan kesejahteraan dengan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki bagi kesejahteraan masyarakatnya.
3. Kendala geografis
Secara geografis kawasan perbatasan pun merupakan daerah yang sangat luas. Di Kalimantan Barat saja panjang garis perbatasan 966 km, sehingga cukup menyulitkan dalam penanganan terutama ditinjau dari aspek rentang kendali pelayanan, kebutuhan dana, dan kebutuhan aparatur. Kondisi ini semakin diperparah oleh kondisi infrastruktur jalan yang relatif sangat terbatas baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. Rendahnya sumber daya manusia (SDM)
Kondisi ini ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas kesejahteraan penduduk dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan dengan luas wilayah dan garis perbatasan yang panjang, sehingga berimplikasi pada kegiatan pelintas batas yang ilegal. Demikian pula banyak TKI maupun TKW yang bekerja di luar negeri hanya sebagai buruh, pembantu rumah tangga dan pekerja kasar lainnya, yang jelas-jelas menggambarkan rendahnya kualitas SDM pada umumnya.
5. Kemiskinan
Walaupun saat ini kawasan perbatasan kaya dengan sumber daya alam dan letaknya mempunyai akses ke pasar (Serawak), tetapi terdapat sekitar 45% desa miskin dengan jumlah penduduk miskin sekitar 35%. Jika dibandingkan dengan penduduk Malaysia tampak adanya ketimpangan pendapatan yang besar sekali. Akibatnya penduduk di kawasan perbatasan tidak memiliki posisi tawar yang sebanding dalam kegiatan ekonomi di perbatasan. Akibat lainnya adalah mendorong masyarakat semakin terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal guna memenuhi kebutuhannya.
6. Keterbatasan infrastruktur
Tingkat ketersediaan dan kualitas pelayanan publik di kawasan perbatasan masih sangat terbatas, seperti sistem perhubungan dan telekomunikasi, pelayanan listrik dan air bersih, serta fasilitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan pasar. Hal ini membuat penduduk di daerah perbatasan masih cenderung untuk berorientasi ke negara tetangga yang tingkat aksesilibilitas infrastruktur fisik dan informasinya relative lebih tinggi. Demikian pula dengan jaringan jalan darat di kawasan perbatasan Kalimantan Barat yang masih kurang, membuat masyarakat lebih sering bepergian dan berinteraksi dengan masyarakat di Serawak. Untuk fasilitas listrik, dari 14 ibukota kecamatan yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, baru 6 ibukota kecamatan (43%) yang mendapat pelayanan. Hal ini menunjukkan besarnya perbedaan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan masyarakat Serawak yang hampir seluruhnya telah mendapat layanan listrik. Ini menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi ke kawasan perbatasan. Akibatnya kawasan ini menjadi daerah yang tertinggal, dan sebagian besar penduduknya hidup dalam kemiskinan.
7. Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal
Potensi sumber daya alam yang berada di kawasan perbatasan sebenarnya sangat besar, seperti bahan tambang (emas dan batu bara), potensi hutan dan perkebunan, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Selain karena permasalahan keterbatasan infrastruktur juga terkait dengan ketidakjelasan regulasi yang mengatur tentang masalah pengelolaan ekonomi di kawasan perbatasan.
8. Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali
Di sebagian besar kawasan perbatasan, upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara ilegal dan tak terkendali, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup. Berbagai dampak lingkungan seperti polusi asap lintas batas, banjir, longsor, tenggelamnya pulau kecil dan lain sebagainya terjadi.
UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DIPERBATASAN
Sesuai dengan Visi Pangdam VI/Tanjungpura (Mayor Jendral TNI Tono Suratman): Mewujudkan Kalimantan yang aman dan damai serta maju dan sejahtera, melalui pembangunan yang adil dan kesinambungan, dilandasi dengan Misi: Mewujudkan Prajurit Tanjungpura sebagai kekuatan moral, kekuatan kultural dan kekuatan profesional dalam mengawal Kalimantan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach) dan Pendekatan Keamanan (Security Approach)
Perkembangan paradigma pembangunan dewasa ini menempatkan wilayah atau ruang sebagai salah satu dimensi strategis yang berperan penting, bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pembangunan tapi juga sebagai ruang hidup (living space). Artinya, kawasan perbatasan sebagai suatu wilayah atau ruang seyogjanya berperan sebagai tempat bermukim dan melakukan kegiatan secara berkelanjutan. Orientasi berkelanjutan inilah yang menjadi kunci pengelolaan kawasan perbatasan. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan perbatasan perlu memadukan antara pendekatan kesejahteraan dengan pendekatan keamanan.
b. Pembangunan Wilayah Perbatasan
Dalam upaya berjalannya sebuah proses pembangunan, terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi yaitu: Equity, Efisiensi, Efektifitas, dan Keberlanjutan. Dalam bahasan pembangunan wilayah perbatasan, jelas prinsip yang sangat berisiko tidak dapat atau sulit dipenuhi adalah prinsip pemerataan (equity) karena langsung terkait pada obyek dan subyek pembangunan yaitu wilayah, kelompok masyarakat dan individu-individu. Di sisi lain, prinsip efisiensi, efektifitas dan keberlanjutan lebih banyak berkaitan dengan proses pelaksanaan program dan proyek pembangunan. Karenanya kebijakan dan strategi pembangunan wilayah perbatasan harus berfokus pada prinsip pertama yaitu pemerataan dimana seperti halnya wilayah non-perbatasan, pembangunan yang lebih merata diberbagai aspek kehidupan juga merupakan hak bagi wilayah perbatasan yang harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban-kewajibannya oleh wilayah perbatasan sebagai komitmennya dalam NKRI.

c. Peningkatan keberpihakan terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah tertinggal
Pengelolaan kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, meningkatkan sumber pendapatan negara, dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari wilayah negara tetangga maupun dari daerah lain di Indonesia. karena itu, pengembangan kawasan perbatasan melalui pendekatan kesejahteraan sekaligus keamanan secara serasi perlu dijadikan landasan penyusunan program dan kegiatan di kawasan perbatasan pada masa datang.
d. Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan dengan Menggunakan Pendekatan
Kesejahteraan. Kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat merupakan masalah utama di kawasan perbatasan. Hal ini disebabkan sentralisasi pembangunan di masa lalu dan kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam pengelolaan kawasan perbatasan yang menyebabkan minimnya sarana dan prasarana wilayah, terbatasnya fasilitas umum dan sosial, serta rendahnya kesejahteraan masyarakat..
e. Pengakuan terhadap hak adat /ulayat masyarakat.
Hak-hak ulayat masyarakat perbatasan yang berada di negara lain perlu diakui dan diatur keberadaannya. Keberadaan tanah ulayat sesungguhnya memiliki permasalahan administratif karena keberadaannya melintasi batas negara di dua wilayah negara, namun demikian karena hak-hak ulayat ini secara tradisional menjadi aset penghidupan sehari-hari masyarakat tersebut, maka keberadaannya tidak dapat dihapuskan, namun sebaliknya perlu diakui dan diatur secara jelas. Hak-hak masyarakat adat di kawasan perbatasan harus dilindungi dan diatur keberadaannya.
f. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan.
Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu upaya peningkatan pendapatan negara dan daerah melalui kegiatan kerja sama perdagangan antar kedua negara di daerah perbatasan yang selama ini lebih banyak dilakukan secara illegal sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat mengawasi dan mengendalikannya.

g. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi, pendidikan dan penyuluhan, juga harus diiringi dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta prasarana.
h. Meningkatkan Kualitas SDM.
Pemerintah pusat dan daerah menjadikan skala prioritas untuk meningkatkan secara kuantitas dan kualitas pembangunan sarana dan prasarana sosial tersebut. Termasuk sarana dan prasarana olah raga agar masyarakat tetap sehat dan mampu mengukir prestasi dari pedalaman Kalimantan ditingkat daerah, nasional maupun internasional.
i. Meningkatkan sarana dan prasarana keamanan perbatasan yang berbasis tekhnologi informasi.
Pengawasan dan patroli keamanan oleh aparat di wilayah perbatasan masih terbatas. Hal ini, selain disebabkan oleh kondisi geografis wilayah perbatasan Kalimantan yang sangat luas, juga disebabkan oleh terbatasnya jumlah aparat serta sarana dan prasarana yang ada bila dihadapkan dengan luasnya wilayah perbatasan yang harus dijaga, misalnya pos-pos keamanan di darat dan kapal patroli.
j. Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kegiatan pengembangan kawasan perbatasan sangat penting. Seiring dengan pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan wilayah perbatasan sejauh mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah.
k. Meningkatkan Wawasan Kebangsaan.
Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan dan bersebelahan secara langsung dengan wilayah Malaysia pada umumnya memiliki orientasi sosial ekonomi yang berkiblat kepada wilayah Malaysia tersebut. Penggunaan alat tukar dan akses informasi serta komunikasi nasional yang terbatas, dikhawatirkan dalam jangka panjang akan melunturkan rasa kebangsaan dan bela negara masyarakat
Menindaklanjuti hasil-hasil yang telah dicapai hingga tahun 2009 sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2004-2009, saat ini tengah dirancang Kebijakan Pengembangan Kawasan Perbatasan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode 2010-2014. Arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan tahun 2010-2014 adalah ”mempercepat pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara sekaligus pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keamanan negara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup”. Terdapat tujuh fokus kebijakan pengembangan kawasan perbatasan dalam Rancangan RPJMN 2010-2014, diantaranya:
a. Penyelesaian penetapan dan penegasan batas negara, dengan kegiatan prioritas: (1) penyelesaian penetapan batas darat dan laut; (2) pengadaan dan pemeliharaan patok-patok batas negara di darat dan laut; (3) pemetaan kawasan dan batas wilayah perbatasan serta pengukuran koordinat batas; dan (4) pendokumentasian perjanjian batas internasional dengan negara tetangga.
b. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan, dengan kegiatan prioritas: (1) pengembangan PKSN secara terpadu sebagai pusat industri maupun non-industri sesuai fungsi kabupaten/kota dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya dorong berdasarkan prinsip pembangunan ekonomi yang berkesinambungan; dan (2) penciptaan sistem hubungan ekonomi antar PKSN dengan negara tetangga sesuai dengan fungsi kabupaten/kotanya.
c. Peningkatan kemampuan kerjasama kegiatan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga, dengan kegiatan prioritas: (1) penyelenggaraan forum kerjasama sosial ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga yang saling menguntungkan; dan (2) penyelenggaraan perdagangan lintas batas yang menguntungkan bagi masyarakat setempat.
d. Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan pelayanan sosial dasar dalam rangka peningkatan produktivitas; (2) penyediaan sarana dan prasarana transmigrasi; (3) penyediaan sarana dan prasarana perdesaan; (4) pemberian bantuan stimulan untuk mendukung kegiatan produksi; (5) pemeliharaan kelestarian lingkungan; dan (6) fasilitasi penguatan identitas budaya dan tradisi masyarakat lokal perbatasan.
e. Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan kerjasama masyarakat dalam memelihara lingkungan; dan (2) pemulihan dan pemeliharaan kawasan lindung dan konservasi di kawasan perbatasan darat dan laut, termasuk pulau kecil terluar.
f. Peningkatan pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan kemampuan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan; (2) peningkatan infrastruktur dan pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, Karantina dan Keamanan (CIQS) pada Pos Lintas Batas (PLB); (3) sosialisasi wawasan kebangsaan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemantapan pertahanan dan keamanan berbasis masyarakat; dan (4) peningkatan koordinasi antar instansi penegak hukum di perbatasan darat dan laut.
g. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan keberpihakan pendanaan pembangunan, dengan kegiatan prioritas: (1) Fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas Badan Pengelola Perbatasan; (2) Pengembangan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan umum; (3) Penyediaan Dana Alokasi Khusus , USO untuk telekomunikasi dan PSO untuk transportasi

STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN
Untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan beranda depan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga, diperlukan upaya dan komitmen dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, legislatif, dunia usaha, masyarakat adat dan sebagainya. Dari pemerintah diperlukan adanya kebijakan nasional dan strategi pengembangan serta investasi sarana dan prasarana fisik dasar seperti jalan, pelabuhan, air bersih, listrik dan sebagainya.
Pihak legislatif perlu mendukung setiap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perbatasan, sedangkan dari dunia usaha diperlukan dukungan investasi bagi pengembangan pertumbuhan ekonomi seperti kawasan-kawasan perdagangan, berikat, industri, pariwisata, dan kawasan lainnya.
Strategi pengembangan kawasan perbatasan secara umum meliputi:
• Menjadikan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang ke negara tetangga
• Membangun kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity), keamanan (security), dan lingkungan (environment) secara serasi.
• Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan-kecamatan yang langsung berbatasan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan.
• Meningkatkan perlindungan sumberdaya alam hutan tropis (tropical forest) dan kawasan konservasi, serta mengembangkan kawasan budidaya secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
• Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan dan informasi.
• Meningkatkan kerjasama pembangunan di bidang sosial, budaya, keamanan dan ekonomi dengan negara tetangga.



III. PENUTUP
A. SARAN
Melalui upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia diperbatasan apabila dapat direalisasikan maka rasa cinta terhadap tanah air akan tetap melekat dalam sanubari setiap anak bangsa yang bertempat tingga diwilayah perbatasan tersebut. Semua akan dapat diwujudkan apabila ada kepedulian dari seluruh komponen bangsa dan melibatkan unsur-unsur terkait sebagai aparatur pemerintahan di pusat dan daerah termasuk prajurit-prajurit Kodam VI/Tanjungpura yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi segenap bangsa diwilayah Kalimantan, selanjutnya dijabarkan dalam tugas pengamanan perbatasan, pemberdayaan wilayah pertahanan dan tugas bantuan kemanusiaan. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi? Semoga bermanfaat untuk kita semua. ***
B. KESIMPULAN
Wilayah perbatasan darat di Indonesia umumnya merupakan kawasan yang jauh dari pusat- pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan. Ketimpangan pembangunan ekonomi dan sosial merupakan ciri yang menonjol dari kawasan-kawasan di wilayah ini yang ditandai dengan keterbatasan berbagai sarana dan prasarana dasar yang diperlukan bagi upaya pengembangan wilayah. Pada beberapa wilayah, kawasan-kawasan di wilayah perbatasan Indonesia berdampingan dengan kawasan-kawasan di wilayah perbatasan negara tetangga seperti Malaysia (Sabah dan Sarawak) yang secara ekonomi jauh lebih maju. Perbedaan kondisi sosial ekonomi di wilayah perbatasan antar negara seperti itu, dapat menimbulkan sejumlah efek negatif yang cenderung merugikan wilayah perbatasan di Indonesia.
Namun wilayah perbatasan mempunyai arti penting tersendiri. Kita sudah sering mendengar pendapat berbagai kalangan tentang arti penting tersebut, sehingga berkonsekuensi diperlukannya prioritas pembangunan daerah perbatasan. Dari aspek pertahanan, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan berkaitan dengan keadaulatan nasional suatu Keadaan ekonomi yang tertinggal di wilayah perbatasan bukanlah situasi yang sangat khusus, karena keadaan serupa bangsa.












DAFTAR PUSTAKA
1. lubis,mochtar.Budaya, Masyarakat dan Manusia Indonesia.Yayasan Obor Indonesia.Jakarta.1992
2. Sumarsono.Pendidikan Kewarganegaraan.PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.2004
3. Djumhardjinis.Pendidikan Pancasila,Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia.Jakarta.2004
4. https://triadarabarlian.wordpress.com/2011/06/11/upaya-mengatasi-konfik-perbatasan-di-wilayah-indonesia/
5. http:/ m.kompasiana.com/post/read/603177/1/peningkatan-kesejahteraan-rakyat-daerah-perbatasan.html
6. http://myardilaya.blogspot.com/2013/06/makalah-problematika-masyarakat.html
7. http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=173
8. http://www.kodam-mulawarman.mil.id/info/opini/169-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat-indonesia-diwilayah-perbatasan-kalimantan
https://raulina.wordpress.com/2009/12/19/kegiatan-menulis-di-perguruan-tinggi/




Selasa, 10 Februari 2015

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Nama : Masro Kristina Gultom
Kelas : 2EB12
Npm : 25213340



PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 198
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber :
1. http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html
2. https://putriaayu.wordpress.com/2013/11/17/bab-12-perkembangan-koperasi-dinegara-berkembang/
3. http://satriosiahaan2.blogspot.com/2013/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html

Senin, 29 Desember 2014

TUGAS 3 KOPERASI





JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1 JENIS KOPERASI

A. Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu
• Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanianini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani danlainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkeh
• Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungandengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanyaberanggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yangberkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya,koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.

• Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak ikan,pengusaha perikanan,pemilik kolam ikan,pemilik alat perikanan, nelayan yang berkepentingan.
• Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melaku-kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan-nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadibarang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaranhasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.

• Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
• Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.



B. Menurut teory klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2 KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


C. BENTUK KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.


A. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :


• Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
• Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
• Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
• Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


B. Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
C. Koperasi primer dan sekunder
• Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
• Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.



https://cahyosaputro94.wordpress.com/2013/11/13/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

NAMA : MASRO KRISTINA GULTOM
KELAS : 2EB12
NPM :25213340

SISA HASIL USAHA

I PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

II RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



III PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.





POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
A Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
B Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoerang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
C Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan

1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi


Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi

• Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
• Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:


1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.






b. Wewenang Pengurus koperasi

• Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
• Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
• Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

• Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
• pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
• Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).

a. Tugas-tugas manajer

• Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
• Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
• Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
• Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
• Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
• Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

6. Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan Sosiologi )
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
- Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Sicio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
- Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.


Sumber :

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/


Minggu, 26 Oktober 2014

koperasi


NAMA            : MASRO KRISTINA GULTOM
KELAS           : 2EB12
NPM               :25213340

                        KOPERASI

I.PENDAHULUAN
1.KONSEP KOPERASI
a)      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi




b)      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c)      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
   
 2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.




Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu,
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme
·         .Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·          Persemakmuran (commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3.  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200


pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.








II.                PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

A.    PENGERTIAN
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

     B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya

CONTOH KOPERASI YANG ADA DI JAKARTA
INDUK KOPERASI SIMPAN PINJAM
Induk Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi sekunder tingkat nasional. IKSP beranggotakan koperasi simpan pinjam/koperasi jasa keuangan, bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan pengembangan usaha.  IKSP didirikan oleh sembilan koperasi tanggal 5 September 1997. Saat ini anggota IKSP sudah mencapai 53 koperasi di seluruh Indonesia. Serta melayani 400 koperasi primer dan sekunder di Indonesia. Sepanjang 2 tahun terakhir Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) giat mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bank (LKB) baik Lembaga Bank milik pemerintah maupun Bank milik swasta. Sukses bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) pada tahun 2010 berpola Channeling dan Executing, IKSP kembali melakukan kerjasama dengan Bank Andara yang berkantor di Plaza Bapindo pada tahun 2011 ini.
Bank Andara menawarkan kerjasama pembiayaan pola channeling kepada IKSP dengan nilai plafond sebesar IDR 3 Milyar dan tenor 3 tahun. Dana tersebut akan disalurkan kembali oleh IKSP kepada koperasi primer baik anggota/calon anggota IKSP di seluruh Indonesia berupa pembiayaan untuk Modal Kerja.
Kerjasama ini direalisasikan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dan telah ditandatangani Pengurus IKSP yang diwakilkan kepada H.R. Soepriyono (Ketua I) dan Sugiharto (Sekretaris), sedangkan pihak Bank Andara diwakili oleh H.Syarif Hidayat (Kepala Cabang Jakarta) pada tanggal 29 Juli 2011 bertempat di kantor Bank Andara Jl.Jenderal Sudirman Kav.54-55 Jakarta.
Dan pada awal Agustus 2011, telah disalurkan kepada koperasi primer anggota IKSP masing-masing dengan plafond IDR 1 Milyar yaitu KSP Wira Karya Jaya/KOWIKA (DKI Jakarta) dan KSP Multi Niaga (Makassar), dan menyusul koperasi lain dalam tahap prossesing.
Terealisasinya kerjasama dengan Bank Andara, merupakan supporting point bagi IKSP untuk meluaskan jaringan kerjasama dengan Lembaga Keuangan lainnya baik tergolong LKB ataupun LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).