Senin, 16 November 2015

penulisan diperguruan tinggi

Nama : Masro Kristina Gultom
Kelas : 3EB12
NPM : 25213340

TAHAPAN PENULISAN DI PERGURUAN TINGGI
a. Tahap prapenulisan
Tahap ini merupakan tahap perencanaan atau persiapan menulis dan mencakup beberapa langkah kegiatan yaitu:
1. Menentukan topiknya., dengan pengamatan atau dari imajinasi sendiri ,karangan ilmiah harus mengenai fakta dan memilih topik perlu diperhatikan beberapa persaratan.
2. Membatasi topik berarti mempersempit dan memperkhusus lingkup pembicaraan
3. Menentukan bahan atau materi penukisan,macamnya,beberapa luasnya dan dari mana diperoleh.
4. Menyusun kerangka karangan
b. Tahap penulisan
Pada tahap ini membahas setiap butir topik yang ada di dalam kerangka yang disusun dengan menggunakan bahan-bahan yang sudah diklasifikasikan menurut keperluan sendiri. Dalam mengembangkan gagasan menjadi suatau karangan yang utuh, diperlukan bahasa dan menguasai kata kata yang akan mendukung gagasan yang dipahami pembaca.
C. Tahap Revisi
Pada tahap ini biasanya meneliti secara menyeluruh mengenai logika, sistematika, ejaan, tanda baca pilihan kata, kalimat, paragraf, mengetikan catatan kaki dan daftar pustaka.

CONTOH TULISAN
MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT PERBATASAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara untuk hidup bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita tersebut terjabar dalam tujuan nasional yang ingin membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Pembangunan nasional yang masih cenderung sentralisitik membuat tatanan kehidupan di wilayah perbatasan terabaikan. Masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut identik dengan kondisi hidup yang miskin, tertinggal dan terisolir. Situasi inilah yang mudah dimanfaatkan pihak luar untuk menyusupi kehidupan masyarakat, menawarkan berbagai kepentingan ekonomi dengan tujuan agar taraf hidup masyarakat lebih meningkat.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang berbatasan dengan 10 negara tetangga di darat dan di laut. Di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tersebar di 12 provinsi yaitu : (i) NAD, (ii) Sumatera Utara, (iii) Riau, (iv) Kepulauan Riau, (v) Kalimantan Barat, (vi) Kalimantan Timur, (vii) Sulawesi Utara, (viii) Maluku; (ix) Maluku Utara; (x) Nusa Tenggara Timur; (xi) Papua, dan (xii) Papua Barat. Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di kawasan perbatasan yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta perlu memperoleh perhatian khusus.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Masalah apa yang dihadapi oleh masyarakat perbatasan
2. Bagaimana upaya atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan
3. Strategi apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan hidup masyarakat perbatasan
C. TUJUAN PENULISAN
1. Menguraikan permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan
2. mendeskripsikan upaya atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah perbatasan
3. Menjelaskan strategi-strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan ketahanan hidup di daerah perbatasan


BAB II
PEMBAHASAN
Tentunya bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk mengatur rakyatnya yang demikian banyak. Terlebih daerah yang berbatasan langsung dengan Negara lain. Misalnya daerah di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia. Meskipun penduduk Kalimantan Barat dan Serawak memiliki hubungan yang baik, namun perbedaan fasilitas dan infrastruktur keduanya cukup terlihat berbeda. Di bagian Indonesia sulit mendapatkan informasi dari stasiun televisi nasional, justru stasiun televisi luar negeri (Malaysia) yang lebih mendominasi. Bukan hanya itu,fasilitas lain seperti pendidikan dan kesehatan juga masih sangat perlu diperhatikan.
Daerah perbatasan yang merupakan daerah bertemunya wilayah Indonesia dengan wilayah negara lain memang mempunyai tingkat keprihatinan yang cukup tinggi. Sarana dan prasarana yang kurang memadai memang merupakan suatu masalah yang membuat kesejahteraan rakyat daerah perbatasan masih dibilang kurang. Namun, upaya pemerintah masih terus dilakukan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan. Selain sarana dan prasarana, ideology bangsa juga harus diperkuat dalam daerah tersebut, serta peningkatan ketahanan dan kedaulatan rakyat daerah perbatasan.
Masyarakat di daerah perbatasan memang sudah sepantasnya mendapatkan pelayanan yang baik dan kesejahteraan yang cukup agar rasa bangga terhadap bangsa Indonesia tetap tertanam dalam diri mereka. Jika biasanya masyarakat daerah perbatasan harus bersusah payah hanya untuk melakukan komunikasi jarak jauh karena sulitnya mendapatkan sinyal, maka pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan sinyal agar hubungan komunikasi daerah perbatasan menjadi lebih mudah. Hal kecil seperti itu memang telah menjadi permasalahan besar masyarakat daerah perbatasan selama ini. Adapula masalah kesenjangan sosial antara penduduk negeri sendiri dengan penduduk negeri tetangga.



Kondisi Daerah Perbatasan Saat ini:
1. Aspek Ideologi. Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.
2. Aspek Politik. Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
3. Aspek Ekonomi. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:
a. Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c. Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
d. Langkanya informasi tentang pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
4. Aspek Sosial Budaya. Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan

hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
5. Aspek Pertahanan dan Keamanan. Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
PROBLEMATIKA DI DAERAH PERBATASAN
Dari sekian banyak problematika masyarakat perbatasan, saya mencoba menguraikanbeberapa problem utama masyarakat perbatasan yang dikutip dari data Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan. Diantaranya:
1. Belum jelasnya penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya alam
Belum jelasnya penataan ruang ini ditunjukkan dengan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang atau lahan baik antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung, maupun antar kawasan budidaya seperti kegiatan pertambangan dan kehutanan yang berkaitan dengan ekonomi daerah dan masyarakat. Banyaknya lahan – lahan hutan lindung yang dimiliki pemerintah dialihfungsikan dan dialihgunakan kepada pihak swasta (kaum kapitalis) untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir pengusaha, dan masyarakat pribumi hanya menikmati sebagian kecil lahan untuk dikelola secara pribadi.
2. Kawasan perbatasan sebagai daerah tertinggal
Sebagian besar daerah kabupaten di wilayah perbatasan merupakan daerah kawasan tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesejahteraan yang sangat timpang dengan masyarakat di pulau lain di Indonesia. Jelas konsep otonomi daerah yang dicetuskan pemerintah pun belum mampu untuk mengatasi pemerataan kesejahteraan dengan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki bagi kesejahteraan masyarakatnya.
3. Kendala geografis
Secara geografis kawasan perbatasan pun merupakan daerah yang sangat luas. Di Kalimantan Barat saja panjang garis perbatasan 966 km, sehingga cukup menyulitkan dalam penanganan terutama ditinjau dari aspek rentang kendali pelayanan, kebutuhan dana, dan kebutuhan aparatur. Kondisi ini semakin diperparah oleh kondisi infrastruktur jalan yang relatif sangat terbatas baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. Rendahnya sumber daya manusia (SDM)
Kondisi ini ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas kesejahteraan penduduk dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan dengan luas wilayah dan garis perbatasan yang panjang, sehingga berimplikasi pada kegiatan pelintas batas yang ilegal. Demikian pula banyak TKI maupun TKW yang bekerja di luar negeri hanya sebagai buruh, pembantu rumah tangga dan pekerja kasar lainnya, yang jelas-jelas menggambarkan rendahnya kualitas SDM pada umumnya.
5. Kemiskinan
Walaupun saat ini kawasan perbatasan kaya dengan sumber daya alam dan letaknya mempunyai akses ke pasar (Serawak), tetapi terdapat sekitar 45% desa miskin dengan jumlah penduduk miskin sekitar 35%. Jika dibandingkan dengan penduduk Malaysia tampak adanya ketimpangan pendapatan yang besar sekali. Akibatnya penduduk di kawasan perbatasan tidak memiliki posisi tawar yang sebanding dalam kegiatan ekonomi di perbatasan. Akibat lainnya adalah mendorong masyarakat semakin terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal guna memenuhi kebutuhannya.
6. Keterbatasan infrastruktur
Tingkat ketersediaan dan kualitas pelayanan publik di kawasan perbatasan masih sangat terbatas, seperti sistem perhubungan dan telekomunikasi, pelayanan listrik dan air bersih, serta fasilitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan pasar. Hal ini membuat penduduk di daerah perbatasan masih cenderung untuk berorientasi ke negara tetangga yang tingkat aksesilibilitas infrastruktur fisik dan informasinya relative lebih tinggi. Demikian pula dengan jaringan jalan darat di kawasan perbatasan Kalimantan Barat yang masih kurang, membuat masyarakat lebih sering bepergian dan berinteraksi dengan masyarakat di Serawak. Untuk fasilitas listrik, dari 14 ibukota kecamatan yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, baru 6 ibukota kecamatan (43%) yang mendapat pelayanan. Hal ini menunjukkan besarnya perbedaan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan masyarakat Serawak yang hampir seluruhnya telah mendapat layanan listrik. Ini menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi ke kawasan perbatasan. Akibatnya kawasan ini menjadi daerah yang tertinggal, dan sebagian besar penduduknya hidup dalam kemiskinan.
7. Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal
Potensi sumber daya alam yang berada di kawasan perbatasan sebenarnya sangat besar, seperti bahan tambang (emas dan batu bara), potensi hutan dan perkebunan, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Selain karena permasalahan keterbatasan infrastruktur juga terkait dengan ketidakjelasan regulasi yang mengatur tentang masalah pengelolaan ekonomi di kawasan perbatasan.
8. Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali
Di sebagian besar kawasan perbatasan, upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara ilegal dan tak terkendali, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup. Berbagai dampak lingkungan seperti polusi asap lintas batas, banjir, longsor, tenggelamnya pulau kecil dan lain sebagainya terjadi.
UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DIPERBATASAN
Sesuai dengan Visi Pangdam VI/Tanjungpura (Mayor Jendral TNI Tono Suratman): Mewujudkan Kalimantan yang aman dan damai serta maju dan sejahtera, melalui pembangunan yang adil dan kesinambungan, dilandasi dengan Misi: Mewujudkan Prajurit Tanjungpura sebagai kekuatan moral, kekuatan kultural dan kekuatan profesional dalam mengawal Kalimantan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach) dan Pendekatan Keamanan (Security Approach)
Perkembangan paradigma pembangunan dewasa ini menempatkan wilayah atau ruang sebagai salah satu dimensi strategis yang berperan penting, bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pembangunan tapi juga sebagai ruang hidup (living space). Artinya, kawasan perbatasan sebagai suatu wilayah atau ruang seyogjanya berperan sebagai tempat bermukim dan melakukan kegiatan secara berkelanjutan. Orientasi berkelanjutan inilah yang menjadi kunci pengelolaan kawasan perbatasan. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan perbatasan perlu memadukan antara pendekatan kesejahteraan dengan pendekatan keamanan.
b. Pembangunan Wilayah Perbatasan
Dalam upaya berjalannya sebuah proses pembangunan, terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi yaitu: Equity, Efisiensi, Efektifitas, dan Keberlanjutan. Dalam bahasan pembangunan wilayah perbatasan, jelas prinsip yang sangat berisiko tidak dapat atau sulit dipenuhi adalah prinsip pemerataan (equity) karena langsung terkait pada obyek dan subyek pembangunan yaitu wilayah, kelompok masyarakat dan individu-individu. Di sisi lain, prinsip efisiensi, efektifitas dan keberlanjutan lebih banyak berkaitan dengan proses pelaksanaan program dan proyek pembangunan. Karenanya kebijakan dan strategi pembangunan wilayah perbatasan harus berfokus pada prinsip pertama yaitu pemerataan dimana seperti halnya wilayah non-perbatasan, pembangunan yang lebih merata diberbagai aspek kehidupan juga merupakan hak bagi wilayah perbatasan yang harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban-kewajibannya oleh wilayah perbatasan sebagai komitmennya dalam NKRI.

c. Peningkatan keberpihakan terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah tertinggal
Pengelolaan kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, meningkatkan sumber pendapatan negara, dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari wilayah negara tetangga maupun dari daerah lain di Indonesia. karena itu, pengembangan kawasan perbatasan melalui pendekatan kesejahteraan sekaligus keamanan secara serasi perlu dijadikan landasan penyusunan program dan kegiatan di kawasan perbatasan pada masa datang.
d. Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan dengan Menggunakan Pendekatan
Kesejahteraan. Kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat merupakan masalah utama di kawasan perbatasan. Hal ini disebabkan sentralisasi pembangunan di masa lalu dan kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam pengelolaan kawasan perbatasan yang menyebabkan minimnya sarana dan prasarana wilayah, terbatasnya fasilitas umum dan sosial, serta rendahnya kesejahteraan masyarakat..
e. Pengakuan terhadap hak adat /ulayat masyarakat.
Hak-hak ulayat masyarakat perbatasan yang berada di negara lain perlu diakui dan diatur keberadaannya. Keberadaan tanah ulayat sesungguhnya memiliki permasalahan administratif karena keberadaannya melintasi batas negara di dua wilayah negara, namun demikian karena hak-hak ulayat ini secara tradisional menjadi aset penghidupan sehari-hari masyarakat tersebut, maka keberadaannya tidak dapat dihapuskan, namun sebaliknya perlu diakui dan diatur secara jelas. Hak-hak masyarakat adat di kawasan perbatasan harus dilindungi dan diatur keberadaannya.
f. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan.
Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu upaya peningkatan pendapatan negara dan daerah melalui kegiatan kerja sama perdagangan antar kedua negara di daerah perbatasan yang selama ini lebih banyak dilakukan secara illegal sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat mengawasi dan mengendalikannya.

g. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi, pendidikan dan penyuluhan, juga harus diiringi dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta prasarana.
h. Meningkatkan Kualitas SDM.
Pemerintah pusat dan daerah menjadikan skala prioritas untuk meningkatkan secara kuantitas dan kualitas pembangunan sarana dan prasarana sosial tersebut. Termasuk sarana dan prasarana olah raga agar masyarakat tetap sehat dan mampu mengukir prestasi dari pedalaman Kalimantan ditingkat daerah, nasional maupun internasional.
i. Meningkatkan sarana dan prasarana keamanan perbatasan yang berbasis tekhnologi informasi.
Pengawasan dan patroli keamanan oleh aparat di wilayah perbatasan masih terbatas. Hal ini, selain disebabkan oleh kondisi geografis wilayah perbatasan Kalimantan yang sangat luas, juga disebabkan oleh terbatasnya jumlah aparat serta sarana dan prasarana yang ada bila dihadapkan dengan luasnya wilayah perbatasan yang harus dijaga, misalnya pos-pos keamanan di darat dan kapal patroli.
j. Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kegiatan pengembangan kawasan perbatasan sangat penting. Seiring dengan pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan wilayah perbatasan sejauh mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah.
k. Meningkatkan Wawasan Kebangsaan.
Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan dan bersebelahan secara langsung dengan wilayah Malaysia pada umumnya memiliki orientasi sosial ekonomi yang berkiblat kepada wilayah Malaysia tersebut. Penggunaan alat tukar dan akses informasi serta komunikasi nasional yang terbatas, dikhawatirkan dalam jangka panjang akan melunturkan rasa kebangsaan dan bela negara masyarakat
Menindaklanjuti hasil-hasil yang telah dicapai hingga tahun 2009 sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2004-2009, saat ini tengah dirancang Kebijakan Pengembangan Kawasan Perbatasan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode 2010-2014. Arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan tahun 2010-2014 adalah ”mempercepat pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara sekaligus pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keamanan negara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup”. Terdapat tujuh fokus kebijakan pengembangan kawasan perbatasan dalam Rancangan RPJMN 2010-2014, diantaranya:
a. Penyelesaian penetapan dan penegasan batas negara, dengan kegiatan prioritas: (1) penyelesaian penetapan batas darat dan laut; (2) pengadaan dan pemeliharaan patok-patok batas negara di darat dan laut; (3) pemetaan kawasan dan batas wilayah perbatasan serta pengukuran koordinat batas; dan (4) pendokumentasian perjanjian batas internasional dengan negara tetangga.
b. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan, dengan kegiatan prioritas: (1) pengembangan PKSN secara terpadu sebagai pusat industri maupun non-industri sesuai fungsi kabupaten/kota dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya dorong berdasarkan prinsip pembangunan ekonomi yang berkesinambungan; dan (2) penciptaan sistem hubungan ekonomi antar PKSN dengan negara tetangga sesuai dengan fungsi kabupaten/kotanya.
c. Peningkatan kemampuan kerjasama kegiatan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga, dengan kegiatan prioritas: (1) penyelenggaraan forum kerjasama sosial ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga yang saling menguntungkan; dan (2) penyelenggaraan perdagangan lintas batas yang menguntungkan bagi masyarakat setempat.
d. Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan pelayanan sosial dasar dalam rangka peningkatan produktivitas; (2) penyediaan sarana dan prasarana transmigrasi; (3) penyediaan sarana dan prasarana perdesaan; (4) pemberian bantuan stimulan untuk mendukung kegiatan produksi; (5) pemeliharaan kelestarian lingkungan; dan (6) fasilitasi penguatan identitas budaya dan tradisi masyarakat lokal perbatasan.
e. Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan kerjasama masyarakat dalam memelihara lingkungan; dan (2) pemulihan dan pemeliharaan kawasan lindung dan konservasi di kawasan perbatasan darat dan laut, termasuk pulau kecil terluar.
f. Peningkatan pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum, dengan kegiatan prioritas: (1) peningkatan kemampuan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan; (2) peningkatan infrastruktur dan pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, Karantina dan Keamanan (CIQS) pada Pos Lintas Batas (PLB); (3) sosialisasi wawasan kebangsaan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemantapan pertahanan dan keamanan berbasis masyarakat; dan (4) peningkatan koordinasi antar instansi penegak hukum di perbatasan darat dan laut.
g. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan keberpihakan pendanaan pembangunan, dengan kegiatan prioritas: (1) Fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas Badan Pengelola Perbatasan; (2) Pengembangan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan umum; (3) Penyediaan Dana Alokasi Khusus , USO untuk telekomunikasi dan PSO untuk transportasi

STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN
Untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan beranda depan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga, diperlukan upaya dan komitmen dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, legislatif, dunia usaha, masyarakat adat dan sebagainya. Dari pemerintah diperlukan adanya kebijakan nasional dan strategi pengembangan serta investasi sarana dan prasarana fisik dasar seperti jalan, pelabuhan, air bersih, listrik dan sebagainya.
Pihak legislatif perlu mendukung setiap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perbatasan, sedangkan dari dunia usaha diperlukan dukungan investasi bagi pengembangan pertumbuhan ekonomi seperti kawasan-kawasan perdagangan, berikat, industri, pariwisata, dan kawasan lainnya.
Strategi pengembangan kawasan perbatasan secara umum meliputi:
• Menjadikan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang ke negara tetangga
• Membangun kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity), keamanan (security), dan lingkungan (environment) secara serasi.
• Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan-kecamatan yang langsung berbatasan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan.
• Meningkatkan perlindungan sumberdaya alam hutan tropis (tropical forest) dan kawasan konservasi, serta mengembangkan kawasan budidaya secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
• Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan dan informasi.
• Meningkatkan kerjasama pembangunan di bidang sosial, budaya, keamanan dan ekonomi dengan negara tetangga.



III. PENUTUP
A. SARAN
Melalui upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia diperbatasan apabila dapat direalisasikan maka rasa cinta terhadap tanah air akan tetap melekat dalam sanubari setiap anak bangsa yang bertempat tingga diwilayah perbatasan tersebut. Semua akan dapat diwujudkan apabila ada kepedulian dari seluruh komponen bangsa dan melibatkan unsur-unsur terkait sebagai aparatur pemerintahan di pusat dan daerah termasuk prajurit-prajurit Kodam VI/Tanjungpura yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi segenap bangsa diwilayah Kalimantan, selanjutnya dijabarkan dalam tugas pengamanan perbatasan, pemberdayaan wilayah pertahanan dan tugas bantuan kemanusiaan. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi? Semoga bermanfaat untuk kita semua. ***
B. KESIMPULAN
Wilayah perbatasan darat di Indonesia umumnya merupakan kawasan yang jauh dari pusat- pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan. Ketimpangan pembangunan ekonomi dan sosial merupakan ciri yang menonjol dari kawasan-kawasan di wilayah ini yang ditandai dengan keterbatasan berbagai sarana dan prasarana dasar yang diperlukan bagi upaya pengembangan wilayah. Pada beberapa wilayah, kawasan-kawasan di wilayah perbatasan Indonesia berdampingan dengan kawasan-kawasan di wilayah perbatasan negara tetangga seperti Malaysia (Sabah dan Sarawak) yang secara ekonomi jauh lebih maju. Perbedaan kondisi sosial ekonomi di wilayah perbatasan antar negara seperti itu, dapat menimbulkan sejumlah efek negatif yang cenderung merugikan wilayah perbatasan di Indonesia.
Namun wilayah perbatasan mempunyai arti penting tersendiri. Kita sudah sering mendengar pendapat berbagai kalangan tentang arti penting tersebut, sehingga berkonsekuensi diperlukannya prioritas pembangunan daerah perbatasan. Dari aspek pertahanan, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan berkaitan dengan keadaulatan nasional suatu Keadaan ekonomi yang tertinggal di wilayah perbatasan bukanlah situasi yang sangat khusus, karena keadaan serupa bangsa.












DAFTAR PUSTAKA
1. lubis,mochtar.Budaya, Masyarakat dan Manusia Indonesia.Yayasan Obor Indonesia.Jakarta.1992
2. Sumarsono.Pendidikan Kewarganegaraan.PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.2004
3. Djumhardjinis.Pendidikan Pancasila,Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia.Jakarta.2004
4. https://triadarabarlian.wordpress.com/2011/06/11/upaya-mengatasi-konfik-perbatasan-di-wilayah-indonesia/
5. http:/ m.kompasiana.com/post/read/603177/1/peningkatan-kesejahteraan-rakyat-daerah-perbatasan.html
6. http://myardilaya.blogspot.com/2013/06/makalah-problematika-masyarakat.html
7. http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=173
8. http://www.kodam-mulawarman.mil.id/info/opini/169-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat-indonesia-diwilayah-perbatasan-kalimantan
https://raulina.wordpress.com/2009/12/19/kegiatan-menulis-di-perguruan-tinggi/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar