Senin, 31 Oktober 2016

Prinsip IFAC, AICPA, IAI

PRINSIP-PRINSIP IFAC, AICPA, IAI

A. Kode Etik IFAC
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a) Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
d) Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
e) Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.





B. Kode Etik AICPA

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

C. Kode Etik IAI
Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;

1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajibanuntuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.

2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepadapublik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memanduanggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya danmerupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkandengan pengorbanan keuntungan pribadi.


Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektifitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku professional
8. Standar teknis

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa IAI dalammenetapkan kode etik akuntan di Indonesia berpedoman ataumengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan IFAC, sehinggaKode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara keseluruhan komposisi Kode Etika IAI terdiri dari;

1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika

Referensi :
1. http://sriramadhanaa.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-iai.html
2. http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar